Seperti yang kita ketahui
Setiap perusahaan baik profit maupun non profit memiliki impian untuk menjadi perusahaan terbaik. Bahkan tidak hanya perusahaan, UKM (Usaha Kecil Menengah) pun sudah berlomba-lomba menjadi yang terbaik. Dan juga Perusahaan sekelas PLN pun yang notabene satu-satunya penyedia listrik oleh BUMN juga masih berlomba untuk menjadi yang terbaik
Dan pertanyaan yang muncul adalah
Bagaimana Menjadi yang Terbaik ?
Menurut saya, kunci yang paling penting adalah pelayanan terhadap konsumen
Menurut wikipedia, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan kembali.
Konsumen? Memang semua usaha punya konsumen?
ooh...pasti...Bank dengan Nasabahnya, PLN dengan Pengguna Listriknya, Tukang Becak dengan Masyarakat (yang mau naik becak), Penjual sayur dengan pembelinya, Auditor dengan perusahaan, Onlineshop dengan Pelanggannya, Penjahit dengan Pelanggannya, dan masih banyak lagi..
terbukti kan...di masyarakat kita ini sudah terbentuk semacam rantai makanan...tapi kali ini bukan rantai makanan hewan, tetapi sesama manusia...
mulai dari pembuat (produsen)-grosil-reseller-penjual asongan-konsumen
Memberikan yang terbaik bagi konsumen bukanlah hanya sebatas pada bagaimana melayaninya...tetapi mulai dari awal, dari pengemasan produk, pembayaran, menjawab pertanyaan konsumen, dan bagaimana kita (sebagai penyedia jasa bagi konsumen) menyajikan produk maupun jasa yang jelas asalnya.
Misalnya....
Seorang penjual bakso menyajikan baksonya kepada konsumen di warung miliknya. Secara kasat mata penjual bakso tersebut memiliki tempat dagang yang bersih, mangkok yang bersih, penyajian yang ramah, dan staf yang baik. Tentu sebagai konsumen, kita pasti jatuh cinta kepada dagangannya, tetapi apabila setelah ditelusuri kembali baksonya mengandung borax..pasti konsumen akan kabur...
Itulah salah satu contoh mengenai pentingnya kejelasan produk kita untuk para konsumen. Oleh karena itu, kita sebagai seller harus mengerti arti product yang sesungguhnya =)
Oh ya sekedar tambahan, apabila anda tidak melayani konsumen dengan baik, para konsumen bisa mengadukan anda ke BPSK. BPSK adalah Badan Penyeselesaian Sengketa Konsumen yang dibentuk atas amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, untuk melindungi konsumen.
Berikut saya berikan artikel mengenai 10 perusahaan terbaik di Indonesia, bisa dilihat di SINI
salam
xoxo
-rachma-